JAKARTA — Polda Metro Jaya mengamankan 207 bal pakaian bekas impor ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga Padalarang, Bandung Barat. Pengungkapan ini menegaskan upaya kepolisian menindak tegas penyelundupan yang dianggap merusak pasar industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit pada 12 November 2025.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan pakaian bekas impor yang berpotensi mengganggu pasar domestik,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).
Di lokasi pertama, tim Subdit I Indag menemukan 23 bal pakaian bekas di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D. Dari hasil pemeriksaan, penyidik bergerak menelusuri alur distribusi barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan koordinator penerima balpres berinisial I.
Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke sebuah gudang di Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 184 bal pakaian bekas dan mengamankan total tujuh sopir dan kenek, serta dua truk engkel, tiga mobil boks, dan satu unit Avanza yang digunakan untuk distribusi.
Semua barang bukti dan saksi kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pendalaman.
Sejalan Arahan Presiden dan Kapolri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut penindakan ini dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penertiban pakaian bekas impor tetap memperhatikan ekosistem UMKM, termasuk pedagang thrifting.
“Menteri UMKM juga menekankan pentingnya menghadirkan substitusi produk agar penertiban tetap adil bagi pedagang,” ujar Budi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan jajarannya menindak tegas penyelundupan barang bekas impor yang masuk melalui jalur tidak resmi.
“Siapa pun yang terlibat penyelundupan pakaian bekas impor akan diproses tegas,” kata Kapolri.
Motif Ekonomi
Sejauh ini, penyidik menduga jaringan penyelundup memanfaatkan tingginya permintaan pasar thrifting untuk meraup keuntungan cepat. Pakaian bekas impor kerap masuk melalui jalur tikus dan diedarkan ke berbagai kota besar.
Polda Metro Jaya memastikan pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi industri tekstil nasional serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.












