Banjarbaru, Bacakabar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal di Komplek Viland Mahantas, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar.
Kasus ini terbongkar pada Senin (28/4/2025) pukul 11.30 WITA saat Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel menyelidiki aktivitas mencurigakan di dua lokasi yang berdekatan. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menyampaikan informasi ini melalui konferensi pers, Jumat (2/5/2025), mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., yang diwakili Wadir Reskrimsus AKBP Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.Med.Kom.
Petugas menemukan 48 kardus limbah medis B3 yang ditimbun di lahan kosong dan di samping pos jaga perumahan, ditutup terpal biru. Limbah itu disimpan oleh seorang penjaga perumahan berinisial F alias A, yang menerimanya dari sopir mobil boks tak dikenal sejak September 2024. “Pelaku menempatkan limbah di lahan gambut dan menutupinya dengan terpal,” jelas AKBP Riza.
Barang bukti yang diamankan meliputi alat suntik bekas, botol obat, kantong darah, masker medis bekas, hingga botol infus bertuliskan RSUD Pulang Pisau. Polisi menduga limbah ini berasal dari fasilitas layanan kesehatan yang tak mengikuti prosedur pengelolaan limbah B3.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait limbah medis dengan menghubungi hotline 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas AKBP Riza.
Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta ketua RT setempat turut hadir dalam konferensi pers yang digelar langsung di lokasi penemuan limbah, sebagai bentuk kolaborasi penanganan bersama.












