Banjarmasin, Bacakabar –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menyita 8,7 kilogram sabu, 10.049 butir pil ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi dalam kurun waktu Maret-April 2025. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (28/4/2025).
Empat tersangka berhasil diamankan, termasuk yang terhubung dengan jaringan Mr. M atau Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa petugas Ditresnarkoba mengejar para tersangka hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap berinisial S, HM (residivis), MF (residivis), dan MS. Tersangka MS terlibat dalam dua kasus berbeda dengan barang bukti 200 gram dan 4 kilogram sabu.
Pengembangan penyidikan mengungkap jalur distribusi narkoba di Kalimantan yang menggunakan jalur darat melalui Kalbar, Kaltara, dan Kalsel, sedangkan untuk wilayah Makassar, Palu, dan Kendari menggunakan jalur laut.
“Kami terus memburu jaringan ini karena sistem mereka saling tidak mengenal satu sama lain,” ungkap Kombes Kelana.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi. Di Banjarmasin Selatan, petugas mengamankan 1,5 kilogram sabu. Di Jalan A. Yani KM 17,8 dan Stadion Lambung Mangkurat, berhasil diamankan 3 kilogram sabu. Sementara di Jalan Trikora Loktabat Selatan, Banjarbaru, ditemukan 3,9 kilogram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan, pihaknya juga mengupayakan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba untuk mendukung instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si tentang pemiskinan bandar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar agar generasi muda tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 53.668 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp268,34 miliar. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp15,78 miliar.












