BANJARMASIN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan antarprovinsi dan terafiliasi jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 29,9 kilogram serta 15.056 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (24/2/2026). Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menilai kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar pada awal Ramadan 2026.
Jaringan tersebut diketahui menghubungkan wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta diduga dikendalikan bandar yang memiliki koneksi internasional.
Seorang kurir berinisial IW (32) diamankan dalam operasi tersebut. Polisi menangkap tersangka pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan sebelum akhirnya menangkap tersangka. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna oranye.
Barang bukti terdiri dari 30 paket sabu dengan total berat 29.944,33 gram serta tiga paket besar berisi ribuan pil ekstasi seberat 5.767,47 gram. Sabu dikemas rapi menggunakan bungkus berwarna emas bergambar logo harimau, sementara ekstasi disimpan dalam kemasan putih berukuran besar.
Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyebut pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp68,9 miliar. Jika narkotika tersebut beredar, potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara dan masyarakat diperkirakan menembus Rp823 miliar.
Kapolda Kalsel mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, khususnya selama bulan Ramadan, guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalsel memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.












