Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Kendaraan, 1.727 Unit Diselundupkan

×

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Kendaraan, 1.727 Unit Diselundupkan

Sebarkan artikel ini
Pejabat Polda Jawa Tengah memberikan keterangan kepada media di depan kontainer berisi kendaraan hasil sitaan kasus ekspor ilegal.
Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti kendaraan hasil pengungkapan sindikat ekspor ilegal saat konferensi pers.

Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat ekspor ilegal kendaraan bermotor lintas negara yang diduga telah beroperasi sejak awal 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan puluhan kendaraan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di exit tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” ujar Djoko, Rabu (22/4/2026).

Tak lama berselang, polisi kembali menghentikan satu kontainer lain di exit tol Banyumanik dengan muatan serupa. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara SS bertugas sebagai perantara yang mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.

Menurut Djoko, modus yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif agar dapat dikirim melalui kontainer menuju Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 52 unit kendaraan yang terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk, serta dua unit kontainer, 64 bundel dokumen ekspor, dan tiga unit telepon genggam.

Baca Juga  Polres Balangan Gelar Operasi Lilin Intan 2025, Amankan Natal, Tahun Baru, dan 5 Rajab

Namun, dari hasil penyidikan, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan. Total kendaraan yang diduga berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

Djoko menyebut nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan yang diperoleh pelaku sekitar Rp10 miliar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 592 dan/atau Pasal 591 KUHP junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan untuk dilakukan pencocokan dan pengambilan secara gratis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

“Pastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *