Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas keberhasilan menyelesaikan Target Operasi (TO) utama dan TO tambahan tindak pidana pertanahan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, serta 16 penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda DIY.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 3–5 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Polda DIY dinilai menunjukkan kinerja optimal dalam pengungkapan dan penuntasan perkara pertanahan, termasuk kasus mafia tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia, Mbah Tupon.
Selain piagam penghargaan, jajaran Polda DIY juga menerima pin emas yang disematkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan pertanahan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi dorongan moral bagi institusinya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk semakin profesional dalam menangani tindak pidana pertanahan. Polda DIY berkomitmen memberantas praktik mafia tanah serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara adil,” ujarnya.
Ke depan, Polda DIY menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan para pemangku kepentingan guna mencegah dan menindak kejahatan pertanahan, demi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.












