YOGYAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar di Aula Samsat Kota Yogyakarta, Senin (10/11/2025).
Program ini menjadi langkah awal menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah DIY, yang saat ini tercatat menempati peringkat ke-8 tertinggi kasus kecelakaan lalu lintas secara nasional.
Deklarasi tahap pertama melibatkan 45 lurah se-Kota Yogyakarta dan 86 kepala desa se-Kabupaten Sleman. Program serupa akan digelar secara bertahap di tiga kabupaten lainnya — Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul — hingga tahun 2026.
“Saat ini baru Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman yang kami libatkan. Selanjutnya kegiatan serupa akan digelar di kabupaten lainnya secara bertahap,”
ujar Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Yuswanto menegaskan, tingginya pelanggaran lalu lintas dan maraknya balap liar menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Ia menilai, balap liar bukan hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain serta mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY, sepanjang Januari–Oktober 2025 tercatat 21 ribu pelanggaran kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (seperti penggunaan knalpot brong) dan 10 ribu kasus pelanggaran terkait balap liar.
“Balap liar itu bukan sekadar pelanggaran, tapi tindakan berisiko tinggi yang bisa merenggut nyawa siapa saja,” tegas Yuswanto.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan berharap gerakan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, dimulai dari lingkungan terkecil: kampung dan kalurahan.
“Sudah ada beberapa kampung di DIY yang menolak kendaraan berknalpot brong masuk ke wilayahnya. Ini bukti tumbuhnya kesadaran bahwa jalan raya adalah ruang publik yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Program Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar diharapkan dapat menjadi model pencegahan berbasis komunitas, sekaligus memperkuat kolaborasi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di Yogyakarta.












