Sejumlah barang bukti – Poto Humas Polres Tanah Bumbu
Bacakabar.id, BATULICIN – Unit Penegakan Hukum Satuan Polisi Perairan Polres Tanah Bumbu
meringkus pengedar sabu-sabu di bantaran sungai Satui Jalan Darmais Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten setempat.
Dia adalah JUN (42) warga jalan Inpres RT03 Dusun 1 Desa Satui Timur Kecamatan Satui.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto ketika dihubungi membenarkan pihaknya telah mengamankan diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti.
“Ya benar, diduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan pada Jum’at, (6/1) sekira pukul 15.30 Wita,” ujar Saryanto didampingi AKP Apriansyah S.H, Kasat Polairud Polres Tanah Bumbu. Minggu, (8/1/2023).
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa disekitar lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut kemudian petugas patroli menyisir lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas melihat pengendara sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, petugas memberhentikan dan melakukan penggeledahan padanya ditemukan 1 paket sabu disaku celana sebelah kanan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah diduga pelaku, petugas kembali menemukan 22 paket sabu-sabu lainnya.
Saryanto menyebut barang bukti berhasil diamankan yakni 23 paket sabu – sabu, sebuah alat timbangan digital, 1 sendok plastik, 19 pelastik klip kosong dan uang tunai Rp 200 ribu rupiah.
Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Satui guna proses lebih lanjut. (Red)