Kotabaru — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru. Kali ini, seorang pria berinisial MUR alias Cuing (38), warga Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar sabu
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 18.27 Wita, di Jl. Provinsi Kalimantan Selatan, Desa Gendang Timburu. Polisi sebelumnya menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, tim segera bergerak dan menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 64 paket sabu dengan berat kotor 20,78 gram dan berat bersih 7,98 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp22.207.000, handphone Oppo warna biru, toples merah muda, sendok dari sedotan plastik, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos menjelaskan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani atau pekebun itu kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga pelaku memiliki jaringan distribusi narkoba di wilayah pedesaan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami terus mendorong peran aktif warga untuk membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkap Sidiq
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kotabaru masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sungai Durian.












