KOTABARU — Dua pria asal Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, akhirnya datang sendiri ke kantor perusahaan untuk menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri usai mencuri buah kelapa sawit milik PT Laguna Mandiri (LMI) Matalok Estate.
Kedua pelaku, Peri Ekoni alias Japang (46) dan Ahmad Khayatin alias Kuncir (47), menyerahkan diri pada Jumat (10/10/2025) pagi, didampingi aparat desa dan tokoh adat setempat. Keduanya mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, pelapor yang merupakan Askep PT Minamas, M. Mukhlis, bersama tim security PT LMI melakukan patroli rutin di area kebun. Mereka menemukan tumpukan tandan buah segar (TBS) di 13 titik penitipan hasil (TPH), padahal hari itu tidak ada jadwal panen.
Kasi Humas Polres Kotabaru, IPTU Agus Riyanto, menjelaskan bahwa tim sempat melakukan pengintaian selama hampir satu jam. “Kami melihat dua cahaya senter dan mendengar suara tangkai sawit dipotong. Saat dikejar, kedua pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motor serta alat panen,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melacak keberadaan pelaku. Seminggu berselang, keduanya akhirnya menyerahkan diri ke perusahaan dengan itikad baik.
“Para pelaku datang didampingi aparat desa dan langsung kami amankan. Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus Riyanto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 124 buah kelapa sawit hasil curian, 1 unit motor Honda Beat hitam (KT 4131 EW), dua egrek, senter kepala, tas ransel ungu, batu asah, dan nota timbang buah.
Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah perkebunan guna menekan angka pencurian sawit. “Kami apresiasi langkah pelaku yang menyerahkan diri. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Keduanya kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, subsider Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.












