JAMBI — Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jambi.
Perusahaan menyatakan telah melakukan verifikasi dan investigasi internal bersama Regional Sumbagsel serta PT Elnusa Petrofin selaku transportir untuk memastikan duduk perkara insiden tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Awak Mobil Tangki (AMT) yang diduga terlibat telah dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan transportir. Kasus tersebut juga dilaporkan ke kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan perusahaan tidak mentoleransi pelanggaran dalam rantai distribusi BBM.
“Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan perusahaan maupun hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Roberth, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan distribusi BBM di berbagai wilayah operasional melalui pemantauan rutin, evaluasi mitra kerja, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan distribusi energi harus berjalan transparan dan tepat sasaran agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Karena itu pengawasan distribusi energi terus diperkuat,” katanya.
Kasus dugaan pelanggaran distribusi BBM di Jambi tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.












