Suasana pertemuan lintas sektoral yang dilaksanakan oleh DP3APPKB Kalteng – Foto: A. Prianto R
Bacakabar.id – Palangka Raya, Dalam rangka percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak atau pernikahan usia muda.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pertemuan lintas sektoral.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Aquarius, Palangka Raya pada Kamis (14/4/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden dan kegiatan tersebut juga dihadiri dan dibuka oleh Pj. Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin serta hadir pula Ketua TP PKK Provinsi Kalteng, Ivo Sugianto Sabran yang hadir secara virtual.
Sementara itu dalam sambutannya, Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebab stunting adalah perkawinan usia anak. Perkawinan usia anak tersebut menjadi beban bagi pasangan muda yang belum memiliki penghasilan cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anak tidak terpenuhi secara optimal.
“Banyak perempuan Indonesia yang hamil dalam kondisi yang sebenarnya belum siap sehingga kemungkinan anaknya bisa Stunting. Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK),” ucap Linae.
Dia menambahkan bahwa masalah stunting penting untuk diselesaikan, karena berpotensi mengganggu potensi sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan kematian anak.
Hasil dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan angka Stunting berada bahwa terjadi penurunan pada 24,4 persen pada tahun 2021. Walaupun angka Stunting ini menurun, namun angka tersebut masih dinilai tinggi, mengingat WHO menargetkan angka Stunting tidak boleh lebih dari 20 persen.
Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak dapat turut menyelamatkan dan meningkatkan kualitas anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. Untuk itu perlunya strategi percepatan penurunan stunting dan pencegahan perkawinan usia anak salah satunya melalui koordinasi dan sinergi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan lintas sektor.
“Penanggulangan Stunting dan Perkawinan Usia Anak menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya Pemerintah tetapi juga setiap keluarga Indonesia,” ujarnya.
Sehingga diharapkan masalah Stunting dan Perkawinan Usia Anak ini menjadi perhatian dan kerjasama lintas sektor dan semua elemen masyarakat untuk bersama melakukan upaya penurunan angka Stunting dan Perkawinan Usia Anak melalui peningkatan peran tokoh agama, masyarakat, dan orang tua dalam memberikan pemahaman terkait Stunting dan Perkawinan Usia Anak.
Adapun tujuan dilaksanakannya pertemuan ini adalah untuk memastikan adanya sinkronisasi program pemikiran adalah dan strategis yang mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan Stunting serta perkawinan usia anak yang di lakukan secara bersama-sama dengan OPD, lintas sektor lembaga non pemerintah, tokoh adat, agama, organisasi profesi, akademisi dan masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi wahana dalam menambah informasi bagi para peserta serta mengetahui perkembangan pelaksanaan program, kendala dan permasalahan dalam upaya terkait Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak,” katanya.
Sementara itu dalam sambutannya, H. Nuryakin menyampaikan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, tentang RPJMN 2020-2024 menargetkan penurunan Prevalensi Stunting pada anak di bawah usia dua tahun, menjadi 14 persen dan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024.
“Sedangkan target Prevalensi Stunting di Kalimantan Tengah 15,38 persen di Tahun 2024,” bebernya.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan data BPS Tahun 2021 sekitar 10,35 persen perempuan Indonesia menikah sebelum umur 18 Tahun. Kalteng sendiri berada pada persentase 16,35 persen untuk perkawinan usia anak pada Tahun 2020. Hal ini menunjukkan persentase perkawinan usia anak di Kalteng lebih besar dari persentase se-Indonesia.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun komitmen kita bersama, sebagai upaya kita untuk mencapai sasaran dan target dari Program Kerja Nasional khususnya Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak di Kalimantan Tengah.” tutup H. Nuryakin.
Sementara itu, Ivo Sugianto Sabran dalam pemaparannya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kita berharap agar nantinya angka stunting dan perkawinan usia anak dapat diturunkan atau ditekan serendah mungkin. Karena tak dapat dipungkiri kedua hal tersebut berkaitan,” ucap Ivo.
Sehingga dia berharap agar percepatan penurunan angka stunting dan perkawinan usia anak dapat diwujudkan, tentunya perlu upaya dan kerjasama dari berbagai pihak dalam waktu yang akan datang.
Penulis: A. Prianto R