Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKalimantan SelatanTanah Bumbu

Penganiayaan Balita Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Korban Tersangka

×

Penganiayaan Balita Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Korban Tersangka

Sebarkan artikel ini

Poto Ilustrasi

Bacakabar.id, BATULICIN – Polisi menetapkan Saniah (18) ibu yang menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun sebagai tersangka.

“Kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya,” ujar Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP Saryanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Epan, kepada media ini Selasa, (6/12/2022).

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Saniah, nomor : Sp.Han/ 146/XII/Res.1.24/2022/Reskrim, tanggal 05 Desember 2022

Saryanto menerangkan bahwa tersangka menganiaya korban dengan sebuah kayu, lantaran emosi korban terus-terusan menangis hendak bermain diluar rumah.

“Korban dipukul menggunakan kayu karena emosi, korban ingin main keluar rumah dan menangis terus menerus,” ujar Saryanto.

Sebelumnya tersangka diduga melakukan penganiayaan pada Senin, 31 Oktober 2022 sekitar 15.30 Wita.

Ia ditangkap di Jalan Batubenawa, pada Minggu, (4/12) sekitar pukul 21.20 Wita, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu. (Red)

Baca Juga  Pelabuhan Batulicin Kembali Normal, Aktivitas Penyeberangan Lengang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *