Poto Ilustrasi
Bacakabar.id, BATULICIN – Polisi menetapkan Saniah (18) ibu yang menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun sebagai tersangka.
“Kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya,” ujar Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP Saryanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Epan, kepada media ini Selasa, (6/12/2022).
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Saniah, nomor : Sp.Han/ 146/XII/Res.1.24/2022/Reskrim, tanggal 05 Desember 2022
Saryanto menerangkan bahwa tersangka menganiaya korban dengan sebuah kayu, lantaran emosi korban terus-terusan menangis hendak bermain diluar rumah.
“Korban dipukul menggunakan kayu karena emosi, korban ingin main keluar rumah dan menangis terus menerus,” ujar Saryanto.
Sebelumnya tersangka diduga melakukan penganiayaan pada Senin, 31 Oktober 2022 sekitar 15.30 Wita.
Ia ditangkap di Jalan Batubenawa, pada Minggu, (4/12) sekitar pukul 21.20 Wita, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu. (Red)












