Kuala Kapuas – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Kapuas menyoroti isu larangan penggunaan jilbab bagi karyawati di Studio XXI Citimall Kuala Kapuas.
Dalam pernyataannya, Ketua PDPM Kabupaten Kapuas, Ridwan Saputra menegaskan, berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, menyebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.
“Apabila benar pihak manajemen Studio XXI Citimall Kuala Kapuas melarang karyawatinya memakai jilbab, berarti manajemen tidak lagi menghormati konstitusi dan aturan yang berlaku,” tegas Ridwan Saputra dalam keterangan resminya, Selasa (9/9/2025).
Ia meminta, pemerintah daerah segera menegur manajemen Studio XXI agar tidak membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Hal ini jelas menyinggung hati dan perasaan umat Islam, khususnya di Kuala Kapuas,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya mengecam tindakan diskriminatif tersebut dan mendesak agar karyawati diperbolehkan menggunakan hijab dalam bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Studio XXI Citimall Kuala Kapuas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebijakan tersebut.












