Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKapuas

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Tiga Pengedar, 80,9 Gram Sabu Gagal Beredar

×

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Tiga Pengedar, 80,9 Gram Sabu Gagal Beredar

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Satresnarkoba Polres Kapuas saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, (25/8/2025).
Ket Foto : Satresnarkoba Polres Kapuas saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, (25/8/2025).

Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat total 80,9 gram, dengan meringkus tiga tersangka di dua lokasi berbeda.

Tersangka ZN (37) dan HM (56) ditangkap  di Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai. Sementara AR (48) di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Minggu (24/8/2025).

“ZN dan HM masih satu jaringan, sedangkan AR berasal dari jaringan berbeda,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, dalam siaran Persnya, (25/8/2025).

Dari tangan ZN, Polisi menyita sabu seberat 45,76 gram. Sementara dari HM sebanyak 25,46 gram, dan AR 9,68 gram.

Para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama sekitar satu tahun.  Sasaran utamanya adalah para pekerja tambang di Kapuas.

Baca Juga  Polres Batola Tangkap Pria Simpan 8 Paket Sabu di Marabahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *