Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat total 80,9 gram, dengan meringkus tiga tersangka di dua lokasi berbeda.
Tersangka ZN (37) dan HM (56) ditangkap di Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai. Sementara AR (48) di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Minggu (24/8/2025).
“ZN dan HM masih satu jaringan, sedangkan AR berasal dari jaringan berbeda,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, dalam siaran Persnya, (25/8/2025).
Dari tangan ZN, Polisi menyita sabu seberat 45,76 gram. Sementara dari HM sebanyak 25,46 gram, dan AR 9,68 gram.
Para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama sekitar satu tahun. Sasaran utamanya adalah para pekerja tambang di Kapuas.












