KUALA KAPUAS – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang nekat beroperasi di sekitar bawah jembatan penghubung vital masyarakat Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, ditertibkan aparat gabungan, Rabu (15/4/2026).
Penertiban dilakukan unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu dengan menyasar area Daerah Aliran Sungai (DAS) tepat di sekitar bawah jembatan Desa Sei Hanyo yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
Lokasi tersebut dinilai sangat membahayakan karena berada di titik infrastruktur penting yang menjadi akses utama mobilitas warga setempat.
Dalam kegiatan itu, aparat memasang spanduk larangan keras aktivitas PETI di sejumlah titik strategis, sekaligus memasang garis polisi (police line) pada area galian dan jalur masuk menuju lokasi tambang.
Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, SH, ME menegaskan aktivitas PETI di sekitar jembatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Penambangan di area bawah jembatan sangat berisiko menyebabkan abrasi dan longsor tanah penyangga yang dapat merusak konstruksi jembatan. Ini tentu membahayakan masyarakat karena jembatan tersebut merupakan akses vital warga,” tegasnya.
Selain penertiban, aparat juga memberikan imbauan langsung kepada warga dan pekerja tambang mengenai ancaman pidana bagi pelaku PETI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Petugas turut memeriksa rakit-rakit tambang di aliran sungai guna memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional yang berlangsung.
Zaenal menegaskan, aparat bersama pemerintah kecamatan dan desa berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali terjadi.
“Ini menjadi perhatian serius kami karena selain merusak lingkungan, PETI di lokasi ini juga mengancam fasilitas umum dan keselamatan masyarakat luas,” pungkasnya.












