Palangka Raya – Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kalimantan Tengah Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga, Ahmad Hasan Al-Fatih mengatakan black campaign atau kampanye hitam adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum kepemiluan serta nilai-nilai keagamaan.
Menurut Hasan, hukum kepemiluan telah mengatur secara tegas dan jelas, bahwa setiap peserta partai politik atau calon dalam pemilihan umum dilarang melakukan kampanye hitam.
“Undang-undang pemilu kan sudah jelas mengatur perihal pelarangan black campaign itu, seperti penghinaan, diskriminasi, mengancam, mengadu domba, merusak alat peraga dan menggunakan fasilitas yang dilarang dalam aturan seperti fasilitas pemerintahan dan lain-lain,” ujarnya secara tertulis kepada media ini Sabtu, (7/9/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan ketentuan tersebut berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 tentang pemilihan umum.
“Ya tentunya itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana ketentuan Undang-undang No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 tentang pemilu,” jelasnya.
Hasan juga menambahkan bahwa secara nilai-nilai agama, aktivitas kampanye hitam adalah tindakan yang melanggar ketentuan agama.
“Saya rasa dalam agama pun dilarang ya, terkhusus agama saya (Islam) melarang untuk itu,” tambahnya.
Ia berharap pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak tahun ini, terkhusus di wilayah Kalimantan Tengah bisa berjalan dengan tertib, aman dan damai serta mendoakan untuk terlahirnya pemimpin yang menjadi teladan bagi masyarakat.
“Harapannya pilkada tahun ini bisa berjalan tertib, aman dan damai. Saya juga terus berdoa untuk bisa lahirnya pemimpin sejuk yang bisa jadi teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.