Surabaya – Pemkot Surabaya mengantisipasi gelombang urbanisasi pasca-Lebaran 2025 dengan mengancam akan memulangkan pendatang yang tidak memiliki tujuan jelas dan pekerjaan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan ini untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga.
“Saya pulangkan kalau tidak ada kejelasan, tidak bekerja. Saya koordinasikan dengan pemda asal,” tegas Eri Jum’at, (4/4/2025).
Pemkot Surabaya meminta camat, lurah, RT, dan RW memperketat pendataan pendatang baru. Pendatang yang mengubah KTP menjadi warga Surabaya tidak akan mendapat bantuan sosial selama 10 tahun.
“Kalau dia mengubah KTP, tetap 10 tahun tidak saya bantu,” ujarnya.
Pemantauan juga dilakukan di lingkungan kos-kosan untuk mencegah peningkatan penghuni tidak terdata. RT/RW diminta mendata penghuni kos guna mencegah tindakan kriminal.
“Ketika datang, harus didata. Dia sudah bekerja atau tidak? Kalau tidak, apa alasan tinggal di sini?” tegas Eri.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas kota dari dampak urbanisasi tidak terkendali.












