Pemkab Tanbu Permudah Urusan Perubahan Data Setelah Menikah

  • Bagikan

BATULICIN, bacakabar.id – Guna mempermudah pengurusan perubahan data setelah pernikahan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan inovasi melalui program pelayanan terintegrasi dengan bekerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tanbu.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Terintegrasi melalui program inovasi “Kamu Jodohku” (Lengapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Ku Terbitkan).

Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Kemenag Tanbu H. Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, Senin (3/1/2021) di Batulicin.

Kepala Kemenag Tanbu H. Said Muhdari mengatakan kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

“Setelah akad nikah, pasangan biasanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerjasama ini, pasangan juga akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin,” sebutnya.

Nah, dengan adanya kerjasama ini tentu masyarakat lebih diuntungkan karena tidak perlu bolak-balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah menikah.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, menambahkan di Disdukcapil ada 5 (lima) dokumen yang diterbitkan setelah pasangan menikah.

Yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua.
Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan.

Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah.

Nah, melalui kerjasama Disdukcapil dan Kemenag ini, maka pasangan yang menikah cukup dengan melengkapi berkas maka mendapatkan 7 (tujuh) dokumen sekaligus yakni KK Pasangan, KK Orang Tua, KK Mertua, KTP Laki-laki status kawin, KTP Perempuan Status Kawin, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.

Baca Juga  Sambut HUT RI, Babinsa Tanah Bumbu dan Warga Binaan Pasang Bendera

Terkait sistem, ujar Gento, pihaknya membangun link di KUA se-Tanbu. Petugas Capil menerima data dari KUA.

“Seminggu sebelum perkawinan berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui Link tersebut. Pada hari pernikahan, maka pasangan menerima tujuh dokumen sekaligus,” ujarnya.

Pada penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut juga diserahkan 7 Dokumen kepada 3 orang pasangan yang menikah.

Hadir pada PKS Pelayanan Terintegrasi Program “Kamu Jodohku” yakni, Kepala KUA se-Tanbu, dan Camat se-Tanbu. (Rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *