Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Majalengka

Pemkab Majalengka Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

×

Pemkab Majalengka Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Majalengka Eman Suherman mengingatkan ASN agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Bupati Majalengka Eman Suherman memberikan arahan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka terkait larangan penggunaan mobil dinas atau kendaraan pelat merah untuk mudik Lebaran 2026.

Majalengka — Pemerintah Kabupaten Majalengka melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas atau mobil berpelat merah untuk keperluan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026.

Larangan tersebut diberlakukan menyusul imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan.

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

“Semua pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka diingatkan untuk tidak membawa kendaraan dinas atau pelat merah saat mudik Lebaran,” ujar Eman, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat maupun ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Pemkab Majalengka juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mematuhi aturan tersebut guna menjaga integritas serta penggunaan aset pemerintah secara tepat.

Baca Juga  Harga Kedelai dan Plastik Naik, Pengrajin Tempe Majalengka Beralih ke Daun Pisang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *