Majalengka — Pemerintah Kabupaten Majalengka melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas atau mobil berpelat merah untuk keperluan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026.
Larangan tersebut diberlakukan menyusul imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan.
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
“Semua pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka diingatkan untuk tidak membawa kendaraan dinas atau pelat merah saat mudik Lebaran,” ujar Eman, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat maupun ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Pemkab Majalengka juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mematuhi aturan tersebut guna menjaga integritas serta penggunaan aset pemerintah secara tepat.












