KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menunjukkan langkah tegas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui penandatanganan komitmen bersama penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Semester II, seluruh Kepala SKPD dan Camat sepakat mempercepat penyelesaian temuan BPK agar rampung hingga 85 persen tahun ini.
Kegiatan yang digelar di Aula Bamega Setda Kotabaru, Senin (6/10/2025), menjadi bukti nyata komitmen daerah untuk memperkuat akuntabilitas keuangan publik dan mendorong pemerintahan yang berintegritas.
Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi F., S.H., M.Hum., CGRE., CGCAE, menjelaskan bahwa komitmen bersama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas.
“Kita menargetkan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK semester II mencapai 85 persen tahun ini. Seluruh SKPD dan camat wajib menyelesaikan rekomendasi baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial,” tegasnya.
Fitriadi menambahkan, tindak lanjut ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
“Kami sudah merinci hasil telaah BPK untuk setiap SKPD agar proses penyelesaian bisa lebih mudah dan cepat. Batas waktunya hingga akhir November,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, didampingi Asisten I Setda, dan disaksikan oleh Inspektur Kabupaten.
Langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, sejalan dengan visi Pemkab Kotabaru untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.












