Kotabaru

BPN Kotabaru Dampingi Warga Bangun Usaha Usai Terima Sertifikat Tanah

×

BPN Kotabaru Dampingi Warga Bangun Usaha Usai Terima Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

KOTABARU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru mulai memperluas pendampingan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah. Tak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan mendampingi warga mengembangkan usaha melalui program Penataan Akses (Access Reform).

Sebanyak 200 kepala keluarga penerima sertifikat Redistribusi Tanah dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi sasaran pendampingan pada 2026. Program ini dijalankan bersama sejumlah instansi agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki untuk kegiatan produktif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Hadi Syaputra melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bayu Winoto, mengatakan penerbitan sertifikat bukan menjadi akhir dari pelaksanaan reforma agraria.

“Tugas kami berlanjut setelah sertifikat diserahkan. Melalui Access Reform, kami memastikan tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya,” ujar Bayu, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, pendampingan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. BPN menggandeng dinas terkait untuk memfasilitasi pelatihan, bantuan bibit, akses pembiayaan melalui perbankan, hingga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sertifikat adalah pintu masuk. Dengan sertifikat, masyarakat bisa mengakses permodalan dan mengembangkan usaha sesuai potensi yang dimiliki,” katanya.

Program pendampingan tersebut dijalankan setelah target PTSL 2026 di Kabupaten Kotabaru sebanyak 1.500 bidang tanah berhasil diselesaikan seluruhnya. Saat ini, BPN tinggal menyiapkan penyerahan sertifikat kepada masyarakat melalui pemerintah desa.

Di saat bersamaan, Kantor Pertanahan Kotabaru juga mulai melaksanakan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program tersebut diawali dengan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah seluas 6.000 hektare.

Bayu menjelaskan, penyelesaian PTSL berjalan lancar karena objek tanah yang diproses telah memenuhi syarat clear and clean, yakni batas bidang tanah telah diukur, dipetakan, tidak tumpang tindih, serta tidak dalam sengketa.

Baca Juga  30 Tahun Akabri Gelar Bakti Sosial di Kotabaru

“Pada tahap ini kami hanya melengkapi persyaratan administrasi, seperti KTP, kartu keluarga, bukti pembayaran pajak, dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, data yang dihimpun melalui ILASPP akan menjadi dasar penyusunan data pertanahan sekaligus mendukung perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *