Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Pemkab Kapuas Gelar Rapat Mekanisme Pemilihan Kades PAW

×

Pemkab Kapuas Gelar Rapat Mekanisme Pemilihan Kades PAW

Sebarkan artikel ini
Kegiatan rapat mekanisme pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW), di aula kantor DPMD Kabupaten Kapuas, Senin (14/8/2023).

Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat mekanisme pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW), Senin (14/8/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa (Kades) di tiga desa dengan adanya amar putusan inkrah dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan adanya vonis inkrah dari pengadilan negeri terkait kasus pidana yang melibatkan kepala desa.

Tiga desa di lingkup Kabupaten Kapuas yang akan menjalani mekanisme pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW) diantaranya Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak, dan Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung.

Bertempat di aula kantor DPMD Kabupaten Kapuas, kegiatan rapat tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan, Forkopimcam setempat diantaranya Camat Mantangai Yubderi, Camat Pulau Petak Marce, Camat Kapuas Murung Kurnadi, Kapolsek dan Danramil pada kecamatan-kecamatan yang dimaksud, serta BPD desa setempat.

Sekda Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si menjelaskan, pemilihan Kades melalui mekanisme PAW tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat pada Tahun 2024, juga akan dilaksanakan agenda penting lainnya yakni Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah hingga Pemilihan Presiden RI.

“Diharapkan pemilihan Kades melalui mekanisme PAW dapat segera dilaksanakan mengingat kedepannya akan ada agenda-agenda penting seperti Pemilu 2024 dan juga berkaitan dengan dana-dana yang dikelola oleh desa,” kata Septedy saat diwawancarai awak media usai kegiatan.

Ia menjelaskan, setelah dilaksanakan kegiatan rapat ini pihaknya akan membuat petunjuk teknis (Juknis) kepada para Camat, untuk melaksanakan pemilihan Kades PAW.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan pemilihan Kades PAW merujuk pada ketentuan peraturan dari Undang-Undang, Permendagri, Perda hingga Perbup.

Baca Juga  Tangani Masalah Datun dan Penyelamatan Aset, BKAD Kapuas dan Kejari Jalin MoU

“Didalam pelaksanaan teknis kegiatan pemilihan Kades PAW nantinya ada mekanisme musyawarah mufakat, dan ada juga mekanisme pemungutan suara terbatas,” ungkap Budi Kurniawan saat diwawancarai awak media.

Kadis PMD juga menginformasikan, jika kegiatan tersebut harus terlaksana paling lambat dilaksanakan sebelum tanggal 1 Nopember 2023. Jika tidak, maka akan bisa dilaksanakan kembali setelah agenda Pemilu 2024.

Namun demikian pihaknya optimistis kegiatan pemilihan Kades PAW nantinya dapat dilaksanakan sebelum tanggal yang ditentukan.

“Kita optimis kegiatan pemilihan Kades PAW untuk tiga desa ini dapat segera terlaksana,” pungkasnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *