Scroll untuk baca artikel
AdvertorialKapuas

Pemkab Kapuas Gelar FGD Bahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

×

Pemkab Kapuas Gelar FGD Bahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan, saat memberikan sambutan kegiatan FGD, Selasa (26/3/2024). di Ballroom Hotel Permata Inn Kuala Kapuas.

Kuala Kapuas – Berkaitan dengan penyusunan naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (26/3/2024).

Bertempat di Ballroom Hotel Permata Inn Jalan Seroja Kuala Kapuas, kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diharapkan dapat menarik para investor yang akan datang ke Kabupaten Kapuas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, kepada awak media mengungkapkan, Raperda Kabupaten Kapuas 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dibahas dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk untuk menarik investor untuk datang ke Kabupaten Kapuas.

“Harus ada payung hukum yang jelas, maka para investor akan dapat lebih mudah dalam berinvestasi di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya kepada awak media disela kegiatan.

Ia menambahkan, dalam penyusunan Raperda tersebut pihaknya bekerja sama dengan Perkumpulan Pusat Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati (P5H-Harati).

Kegiatan FGD penyusunan naskah akademik dan penyusunan Raperda Kabupaten Kapuas 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi,

Sementara itu dalam sambutan tertulis Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Jaya, sekaligus membuka secara resmi kegiatan, berharap FGD tersebut dapat memberikan masukan, saran dan pencerahan untuk peningkatan wawasan dan gambaran tentang usaha Pemerintahan Kabupaten Kapuas dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi bagi para pelaku usaha.

“Pada tahun 2019 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, dimana tiap daerah diamanatkan untuk membuat payung hukum bagi para investor atau pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya,” ucapnya.

Sehingga lanjutnya, para investor ini mendapatkan jaminan dan kepastian hukum bagi mereka yang akan menanamkan modal diwilayah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga  Kemenag Tanbu Gelar Apel HAB Ke-76

“Untuk itulah FGD ini sangat penting dilaksanakan, agar nantinya Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi tidak ada revisi-revisi lagi,” kata Staf Ahli Bupati tersebut.

Turut hadir pada kegiatan FGD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kabupaten Kapuas, para camat se Kabupaten Kapuas, perangkat daerah terkait serta para perwakilan dari perusahaan perkebunan dan pertambangan maupun pelaku usaha di Kabupaten Kapuas.

(Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *