Banjarbaru — Pemerintah pusat turun langsung menangani konflik lahan yang telah berlarut di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah memfasilitasi mediasi antara PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) dan warga transmigran di Desa Bekambit serta Bekambit Hulu (kini Bekambit Asri), Kecamatan Pulau Laut Timur.
Mediasi digelar di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (12/2/2026), dan dipimpin Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono. Forum ini melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, serta perwakilan warga.
Dalam pertemuan tersebut, ATR/BPN menyampaikan bahwa ratusan sertipikat hak milik (SHM) yang terbit di atas lahan transmigrasi pada 2019 tengah diproses pembatalannya. Data yang disampaikan menunjukkan terdapat ratusan bidang tanah—baik di Bekambit maupun Bekambit Hulu—yang dinilai bermasalah secara yuridis.
ATR/BPN menegaskan, sertipikat yang terbukti cacat administrasi akan dikembalikan statusnya kepada negara untuk kemudian dipulihkan sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama bagi warga transmigran. Namun, lahan yang telah dibebaskan secara sah oleh perusahaan melalui transaksi dengan pemegang hak tetap diakui sebagai milik PT SSC.
Langkah penanganan konflik tidak berhenti di sektor pertanahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mengambil kebijakan dengan menghentikan sementara kegiatan produksi dan penjualan PT Sebuku Sejaka Coal. Pemblokiran ini diberlakukan hingga sengketa lahan memperoleh penyelesaian yang jelas.
Pemerintah menilai, aktivitas pertambangan tidak dapat berjalan di atas konflik agraria yang belum tuntas, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Dalam agenda mediasi, pembahasan juga mengerucut pada nilai ganti rugi lahan. Perwakilan Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah mengajukan kompensasi sebesar Rp86 ribu per meter persegi, yang mencakup nilai lahan dan kerugian pemanfaatan sejak 2021. Sementara pihak perusahaan menyampaikan tawaran Rp10 ribu per meter persegi.
Karena perbedaan nilai yang cukup jauh, para pihak sepakat menyerahkan penilaian kepada lembaga appraisal independen. Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan menjadikan hasil penilaian tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan.
Mediasi ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta unsur TNI–Polri. Pemerintah memastikan proses ini akan terus dikawal hingga tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Penanganan konflik Bekambit menjadi salah satu contoh intervensi langsung pemerintah pusat dalam merespons sengketa agraria yang bersinggungan dengan investasi tambang, transmigrasi, dan hak masyarakat.












