MALANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meluncurkan secara nasional Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 di SMK Negeri 2 Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/7/2026).
Dalam sambutannya, Abdul Mu’ti mengatakan MPLS Ramah menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik senioritas maupun kekerasan terhadap peserta didik baru.
“Sekolah harus menjadi rumah kedua bagi setiap anak,” ujarnya.
Menurut Abdul Mu’ti, pelaksanaan MPLS tidak lagi menempatkan siswa senior sebagai pelaksana utama. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab guru serta kepala sekolah, sedangkan OSIS dan siswa kelas atas hanya berperan sebagai pendamping.
Ia menjelaskan, kegiatan MPLS selama lima hari juga diisi dengan pengenalan lingkungan sekolah, pengembangan karakter, penggalian potensi peserta didik, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan judi online.
MPLS Ramah 2026 juga terintegrasi dengan gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang menjadi bagian dari penguatan budaya sekolah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan pelaksanaan MPLS Ramah di SMA, SMK, dan SLB akan diawasi untuk mencegah terjadinya perundungan maupun praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya serta penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukasi.
Pemerintah turut menyiapkan kanal pengaduan bagi sekolah, orang tua, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS Ramah.












