Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Gadis 18 Tahun di Hotel Cilacap, Kontraktor Jadi Tersangka

×

Polisi Ungkap Pembunuhan Gadis 18 Tahun di Hotel Cilacap, Kontraktor Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers polisi ungkap kasus pembunuhan perempuan di hotel Cilacap
Aparat kepolisian menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang perempuan di hotel wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial PW (18) yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelakunya adalah seorang pria berinisial S (41), kontraktor perumahan asal Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025. Tersangka diketahui telah menginap di hotel sejak 28 November 2025, sementara korban datang menemui tersangka dua hari kemudian.

“Tersangka menginap di hotel sejak 28 November. Pada 30 November sekitar pukul 18.30 WIB, korban datang sesuai janji untuk bertemu,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka disebut mengajak korban menikah, namun ajakan itu ditolak. Tersangka diketahui telah beristri, sedangkan korban masih lajang.

Merasa tersulut emosi, tersangka kemudian menganiaya korban dengan cara mencekik, menjambak rambut korban, serta menekan kepalanya ke lantai hingga tidak berdaya. Saat kejadian, korban dikabarkan sempat berteriak sebelum akhirnya kehilangan nyawa.

“Saat dicekik, korban sempat berteriak. Karena khawatir diketahui, tersangka menutup mulut korban menggunakan jarinya, sementara tangan lainnya menjambak dan menekan kepala korban ke lantai,” kata Budi.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, tersangka sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak cairan pembasmi serangga. Upaya tersebut tidak berhasil dan tersangka kembali siuman setelah sempat pingsan.

“Tersangka meminum cairan anti nyamuk dua kali. Pertama sekitar setengah botol hingga muntah dan lemas, kemudian meminum sisa cairan hingga pingsan,” ujar Budi.

Pada keesokan harinya, Senin (1/12/2025), tersangka menghubungi resepsionis hotel untuk melaporkan adanya tamu yang meninggal di kamar. Petugas kepolisian yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Batola Tangkap Pria Simpan 8 Paket Sabu di Marabahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *