JAKARTA – Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah kos enam lantai di Jalan PHB Petojo Selatan, RW 05, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, terancam dicabut menyusul dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan.
Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat akan memanggil Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan.
Irbanko Jakarta Pusat Rianta Widya S mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh proses penanganan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan apakah langkah yang dilaksanakan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Rianta, Kamis (30/7/2026).
Selain meminta penjelasan, Irbanko juga akan mempertanyakan penerapan sanksi terhadap aktivitas pembangunan yang disebut masih berlangsung meski bangunan telah dikenai tindakan penggembokan.
Menurut Rianta, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pidana dan denda apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan PBG.
Kasubag Tata Usaha Irbanko Jakarta Pusat Bernard Simatupang mengatakan pencabutan PBG dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
“Jika tidak sesuai PBG yang telah diterbitkan, izin rumah kos enam lantai dapat dicabut,” katanya.
Bangunan rumah kos tersebut diduga melanggar ketentuan jarak bebas bangunan serta melebihi intensitas ketinggian yang diizinkan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan PBG.












