JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menggunakan anggaran pendidikan mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah Tahun Anggaran 2026.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Program MBG merupakan program prioritas nasional yang membutuhkan anggaran besar. Namun, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Menurut MK, perluasan sasaran MBG yang dibiayai dari pos pendidikan dapat mengurangi proporsionalitas anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan memang dapat membantu memenuhi ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan di sektor pendidikan.
Ia mencontohkan kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pembayaran gaji dan tunjangan guru yang merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.











