Kotabaru — Dinas Perhubungan Kotabaru menegaskan pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Kotabaru tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setiap titik parkir resmi wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Di luar ketentuan tersebut, aktivitas parkir dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Kepala Dishub Kotabaru Khairian Anshari mengatakan penetapan lokasi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah dan tidak bisa ditentukan oleh individu atau kelompok tertentu.
“Penentuan titik parkir itu kewenangan bupati. Tidak bisa asal buka tanpa dasar hukum,” kata Khairian, Senin (2/2/2026).
Ia juga meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa seluruh aktivitas parkir berada di bawah kewenangan Dishub. Menurutnya, Dishub hanya mengelola parkir di tepi jalan umum, sementara parkir di lokasi tertentu memiliki pengelola masing-masing.
“Parkir di pasar, rumah sakit, hingga kawasan wisata tidak semuanya dikelola Dishub. Ada yang menjadi kewenangan dinas lain seperti Dinas Pasar, RSUD, Bapenda, maupun Dinas Pariwisata,” ujarnya.
Sebagai upaya menertibkan praktik parkir liar, Dishub Kotabaru telah memasang papan informasi di sejumlah titik parkir resmi. Papan tersebut memuat tarif parkir dan identitas pengelola yang dapat diverifikasi melalui barcode, laman resmi, hingga nomor pengaduan.
Khairian menegaskan pengawasan juga melibatkan partisipasi publik. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Jika juru parkir resmi melanggar ketentuan, sanksinya bisa sampai pencabutan izin. Sementara parkir yang tidak resmi akan langsung kami laporkan ke kepolisian,” katanya.
Selain penertiban, Dishub Kotabaru juga menyiapkan sejumlah pembaruan sistem. Salah satunya penerapan pembayaran parkir non-tunai di seluruh titik parkir untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran retribusi.
Dishub juga tengah mengkaji penerapan skema parkir berlangganan agar masyarakat tidak terbebani pembayaran harian. Untuk kawasan wisata Siring Laut, tarif parkir progresif per jam diterapkan menyesuaikan karakter kawasan wisata.
Khairian berharap langkah pembenahan ini dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan akuntabel di Kabupaten Kotabaru.
“Kami terus melakukan pembenahan. Dukungan dan pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar pengelolaan parkir semakin transparan,” ujarnya.












