Tabalong, Bacakabar – Oknum kurir pengantar paket di Kabupaten Tabalong ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak di bawah umur berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku berinisial AS (21) warga Kecamatan Kelua pertama kali bertemu korban saat mengantarkan paket COD pada Selasa (22/4). Korban tidak bisa membayar, sehingga pelaku menalangi tagihan Rp35.000 dan meminta nomor kontak korban.
“Siang harinya, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Korban setuju, dan pelaku menjemputnya tanpa izin orang tua,”jelas IPTU Joko.
Menurut keterangan korban, mereka makan malam di angkringan, lalu karaoke. Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar hotel di Tanjung untuk bersetubuh. “Korban mengaku setuju, tapi ini tetap melanggar hukum karena usianya di bawah umur,” tegas polisi.
Rabu (23/4) dini hari, pelaku mengantar korban pulang. Namun, di jalan, mereka bertemu dengan kakak korban yang kemudian membawa keduanya ke rumah orang tua korban.
“Ibu korban sempat menghubungi anaknya, tetapi korban berbohong dengan mengatakan masih di pasar,” ungkap IPTU Joko Sutrisno.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah bersetubuh dengan korban di sebuah hotel di Tanjung. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M, langsung mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban dan
akta kelahiran.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini menjalani proses hukum.