Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKalimantan TengahKapuas

Niat Melerai Perkelahian, Pria di Kapuas Malah Tertusuk Sangkur

×

Niat Melerai Perkelahian, Pria di Kapuas Malah Tertusuk Sangkur

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Apes dialami seorang pria berinisial AR (20), berniat melerai perkelahian temannya dengan orang tak dikenal, ia justru terkena tusukan senjata tajam (Sajam) jenis sangkur pada bagian perut, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskannya, saat di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di pinggir Jalan Pemuda Kilometer 26 Kelurahan Palingkau Lama RT16 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Korban AR yang sedang minum di warung jalan Pemuda Km 26 itu, tiba-tiba melihat temannya bernama Udin, berkelahi dengan seseorang yang tidak di kenal.

Kemudian lanjutnya, AR datang untuk melerai namun justru terkena tusuk pada bagian perut sebanyak satu tusukan. Akibat kejadian tersebut koban mengalami luka tusuk dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polisi.

Diungkapkan Kasatreskrim, berdasarkan laporan korban, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan kronologis penangkapan, pada Selasa 27  Desember 2022, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial SA ditangkap di Desa Tajepan RT001 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian pada Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku berinisial KA dan ZA ditangkap di Desa Anjir Serapat Baru I, RT 02. Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain mengamankan pelaku, Kepolisian juga mengamankan barang bukti, satu lembar jaket warna hitam dan hasil Visum Et Repertum. Sementara satu bilah sajam jenis sangkur di buang oleh tersangka SA di DAS Kapuas belakang rumahnya.

“Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dan di backup Unit Reskrim Polsek Anjir Muara telah melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan beserta barang bukti,” ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto kepada media ini, Kamis, (29/12/2022).

Baca Juga  Miris! Pemburu di Kotabaru Tewas dan Tertindih Motor Sendiri

Iyudi menambahkan, untuk Tersangka KA sebelumnya pernah di proses perkara Pidana Pengeroyokan tahun 2014 vonis 7 bulan. Selain itu kasus Pengeroyokan dan Senjata Tajam tahun 2019 vonis 21 Bulan.

“Terhadap pelaku di sangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan,” pungkasnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *