Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Bantul

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Penjualan Miras di Pundong

×

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Penjualan Miras di Pundong

Sebarkan artikel ini
Polisi tunjukkan puluhan botol miras di atas meja

BANTUL — Sat Samapta Polres Bantul membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal di Dusun Badan, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kamis (18/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka. Sejumlah personel langsung bergerak ke lokasi.

Beberapa anggota polisi berpakaian preman menyamar sebagai pembeli. Strategi ini berhasil mengelabui pelaku.

“Begitu transaksi pembelian berhasil dilakukan dan posisi barang bukti dipastikan, anggota langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (20/6/2026).

Seorang pelaku berinisial AS alias Grandong diamankan. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.

Polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di samping rumah pelaku. Petugas menyita 38 botol minuman beralkohol jenis AL ukuran 600 mililiter.

“Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Markas Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Ini komitmen kami dalam menegakkan Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian minuman beralkohol,” pungkas Rita.

Baca Juga  Polres Bantul Sita 146 Botol Miras dari 3 Lokasi dalam Satu Malam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *