Bantul

Sewa Mobil Malah Digadaikan, Pelaku Ditangkap Polisi

×

Sewa Mobil Malah Digadaikan, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Polisi menangkap HS (26), warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, yang diduga menggelapkan mobil rental di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

HS diduga menggadaikan mobil Daihatsu Xenia yang disewanya tanpa seizin pemilik. Mobil tersebut kemudian ditemukan polisi dan diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini terjadi di Dusun Sangkal, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pemilik mobil kemudian melaporkannya kepada polisi pada Jumat (25/9/2026).

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus tersebut bermula saat pemilik mobil, SKP (37), mendatangi rumah HS untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya disewa.

“Pelapor datang ke rumah terlapor untuk mengambil mobil yang sebelumnya disewa. Namun, saat sampai di lokasi, mobil tersebut tidak ada dan diketahui telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik,” kata Rita, Minggu (27/9/2026).

Mobil yang dimaksud merupakan Daihatsu Xenia tahun 2016 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AB 1420 XZ. Kendaraan tersebut tercatat atas nama pelapor.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan mobil.

Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menemukan dan mengamankan mobil tersebut. HS juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Sewon.

“Petugas berhasil menemukan dan mengamankan mobil beserta terduga pelaku. Saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rita.

Selain mobil Daihatsu Xenia AB 1420 XZ, polisi mengamankan satu bendel surat keterangan penjaminan BPKB mobil tersebut sebagai barang bukti.

HS kini ditahan di Polsek Sewon. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga  Polres Bantul Gelar Patroli Skala Besar Gabungan Pasca Pilkada Serentak

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Rita.

HS diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: WitantoEditor: Barlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *