Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Minimarket di Majalengka Disatroni Perampok Bertopeng, Listrik Dipadamkan Sebelum Kasir Diancam

×

Minimarket di Majalengka Disatroni Perampok Bertopeng, Listrik Dipadamkan Sebelum Kasir Diancam

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian mengamankan pelaku curas minimarket di Majalengka setelah ditangkap dalam operasi Satreskrim Polres Majalengka.
Petugas mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) usai ditangkap Unit Resmob Polres Majalengka setelah melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket.

MAJALENGKA — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang karyawan minimarket di Desa Jeruk Leueut, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/2/2026) sekitar pukul 22.50 WIB. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV,” ujar Udiyanto, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk melalui pintu rolling door minimarket yang sudah tertutup namun tidak terkunci. Pelaku kemudian mematikan aliran listrik dengan menuju panel saklar agar kondisi di dalam toko menjadi gelap.

Dalam keadaan mengenakan topeng, pelaku menghampiri karyawan minimarket yang sedang berjaga di meja kasir. Pelaku mengancam korban menggunakan benda menyerupai kunci inggris berbahan karet serta pistol mainan agar membuka brankas penyimpanan uang.

Karena takut, korban menyerahkan uang tunai yang berada di dalam brankas. Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp9.712.851 sebelum melarikan diri dari lokasi.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Majalengka akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial RA pada Jumat dini hari (27/2).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pistol mainan, topeng, tongkat karet menyerupai besi, serta sisa uang hasil kejahatan.

Polisi mengimbau pengelola usaha dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan sistem keamanan, termasuk CCTV, selalu dalam kondisi aktif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga  Dalam Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pembunuhan di Satui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *