Diduga pelaku Nor (kiri) dan SUG (kana) – Poto dari Humas Polres Tanah Bumbu.
Bacakabar.id, BATULICIN – Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu mengamankan pria berinisial SUG alias Nono (38) dan NOR (33) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku secara terpisah.
“Petugas terlebih dulu mengamankan SUG, kemudian dilakukan pengembangan kemudian berhasil meringkus NOR ditempat berbeda,” kata Saryanto kepada media ini Senin, (19/12/2022).
Kasi Humas menyebut, SUG ditangkap di RT01 Desa Pandansari, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu. Minggu, (18/12) sekira pukul 12.30 Wita.
Sedangkan NOR ditangkap di Jalan Plajau Indah Blok H, No.33 RT007 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu sekitar jam 15.30 Wita.

Dari tangan SUG Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram.
Serta barang bukti lain, 1 Handphone Vivo warna biru, 2 timbangan merk Lesindo, 2 mancis warna biru dan ungu, 1 Alat Hisap, 1 Kartu ATM BRI, 1 Buku Tabungan BRI, 1 buah Pipet Kaca serta uang tunai sebesar Rp 1.962.000,’
Sedangkan dari NOR petugas mengamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 1,87 gram.
Ditambah, 13 batang sedotan hisap, 3 buah pipet kaca, 2 buah Handphone Merk Vivo dan Samsung warna Hitam, 4 buah Alat Hisap, 9 buah korek api, warna biru, merah dan ungu, 4 buah gunting, 1 kartu ATM Mandiri serta 1 unit Power Bank merk Jims Honey warna pink.
Kedua diduga pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)












