Tanjung, bacakabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. mengamankan seorang pria berinisial AAY (25), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, pada Rabu (20/8) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, polisi menangkap pelaku di tepi Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan keberadaan AAY di lingkungan mereka, padahal ia bukan warga setempat. Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Saat dihampiri, pelaku terlihat membuang sesuatu di tepi jalan.
Polisi yang didampingi aparat desa kemudian memeriksa benda yang dibuang AAY. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
Petugas membawa AAY ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,9 gram, satu lembar tisu, satu kotak obat bekas obat oles, satu unit gawai warna hitam, serta satu unit skuter metik warna hitam putih.












