SLEMAN – Seorang pria berinisial S (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 3,5 tahun di Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan penetapan S sebagai tersangka. Polisi mengamankan S pada 21 September 2026 dan kini menahannya di Rutan Polresta Sleman.
“Penyidik telah menetapkan S (33) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 21 September 2026 dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” ujar Argo kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Argo mengatakan kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara.
“Perkara masih dalam proses penyidikan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.












