Nasional

Dewan Pers Perketat Standar Organisasi Wartawan, Anggota Wajib Buktikan Karya Jurnalistik

×

Dewan Pers Perketat Standar Organisasi Wartawan, Anggota Wajib Buktikan Karya Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Jajaran Dewan Pers dan pengurus DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) berfoto bersama setelah menggelar audiensi terkait Standar Organisasi Wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Jajaran Dewan Pers dan pengurus DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) berfoto bersama usai audiensi membahas implementasi Standar Organisasi Wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

JAKARTA – Dewan Pers memperketat persyaratan bagi organisasi wartawan yang ingin menjadi konstituen. Salah satu ketentuan terbaru mewajibkan setiap anggota organisasi menyerahkan karya jurnalistik selama enam bulan terakhir sebagai bukti masih aktif menjalankan profesi wartawan.

Ketentuan tersebut mengemuka dalam audiensi Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPP SWI) dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Audiensi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama jajaran komisioner, sementara DPP SWI dipimpin Ketua Umum Iskandar didampingi sejumlah pengurus pusat.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk penataan keanggotaan organisasi wartawan di Indonesia.

Totok Suryanto mengatakan Dewan Pers masih menemukan wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi, bahkan merangkap menjadi anggota organisasi perusahaan pers.

“Sekarang ini masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan, tetapi juga menjadi anggota organisasi perusahaan pers,” ujarnya.

Menurut Totok, penataan keanggotaan diperlukan agar data jumlah wartawan di Indonesia lebih akurat. Ia juga mengimbau wartawan yang sudah tidak aktif menjalankan profesinya tidak lagi tercatat sebagai anggota organisasi wartawan.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menegaskan keanggotaan organisasi wartawan hanya diperuntukkan bagi mereka yang masih aktif menghasilkan karya jurnalistik.

“Kita inginnya semua organisasi wartawan yang menjadi konstituen beranggotakan wartawan aktif. Karena itu, syarat menyerahkan karya jurnalistik enam bulan terakhir bukan sesuatu yang sulit bagi wartawan yang masih menjalankan profesinya,” katanya.

Abdul Manan juga menegaskan pemilik atau direktur perusahaan media sebaiknya bergabung dalam organisasi perusahaan pers, bukan organisasi wartawan.

Baca Juga  AJI dan SMSI Sepakat Perkuat Kolaborasi untuk Jurnalisme Digital Berintegritas

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP SWI Iskandar menyatakan siap menindaklanjuti arahan Dewan Pers dengan menyosialisasikan ketentuan terbaru kepada seluruh jajaran SWI di Indonesia.

“Apa yang disampaikan Dewan Pers hari ini akan kami teruskan kepada seluruh anggota SWI sebagai bagian dari pembenahan organisasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *