Hukum

Pria Asal Temanggung Curi Motor dan Ponsel di Sleman

×

Pria Asal Temanggung Curi Motor dan Ponsel di Sleman

Sebarkan artikel ini

SLEMAN — Pria berinisial SSP (31), warga Temanggung, Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polresta Sleman setelah diduga mencuri sepeda motor dan ponsel milik teman kencannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus tersebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Kebonagung, Jomblor Lor, Sendangadi, Mlati, Sleman.

Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah mengatakan korban merupakan perempuan berinisial HDC (25), warga Wirosari, Malang, Jawa Timur.

Menurut Hauzan, korban, pelaku, dan seorang saksi sebelumnya menginap bersama di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 22.00 WIB saat saksi pergi mencari makan dan korban tertidur, pelaku mengambil handphone milik korban. Motor korban juga dilarikan oleh saksi terlapor karena kuncinya tergeletak di dalam kamar,” kata Hauzan kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Hauzan mengatakan pelaku berkenalan dengan korban dan saksi melalui aplikasi perpesanan online sebelum bertemu.

“Setelah berkumpul di lokasi, pelaku langsung mengambil barang milik korban. Selain perkara ini pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kota Yogyakarta, wilayah Jawa Tengah dan di Kota Bandung,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap SSP pada 21 Oktober 2026. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi di Hotel Indostay kawasan Malioboro.

SSP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian, dan satu unit iPhone 15 Pro.

Baca Juga  Korban Penipuan Umrah jadi 112 Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *