Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

Mediasi Sengketa Plasma Koperasi Kelumpang Bersama Dijadwalkan 12 Januari

×

Mediasi Sengketa Plasma Koperasi Kelumpang Bersama Dijadwalkan 12 Januari

Sebarkan artikel ini
Perwakilan pemilik plasma Desa Talusi bertemu Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis dalam silaturahmi membahas rencana mediasi koperasi.
Perwakilan masyarakat pemilik plasma Desa Talusi bersilaturahmi dengan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Koperasi Kebun Kelumpang Bersama.

Kotabaru, Kalimantan Selatan — Persoalan pembagian hasil usaha antara pemilik kebun plasma dan pengurus Koperasi Kebun Kelumpang Bersama di Desa Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, akan dimediasi pada 12 Januari 2026.

Rencana mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat pemilik plasma yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotabaru pada 13 Oktober 2025. Dalam RDP tersebut, DPRD merekomendasikan agar Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kotabaru memfasilitasi pertemuan antara masyarakat pemilik plasma dan pengurus koperasi guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Namun, hingga awal 2026, masyarakat menilai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum terealisasi. Kondisi itu mendorong perwakilan pemilik plasma, dengan dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan (LSM AMDK), menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Wakil Bupati Kotabaru dalam kunjungan silaturahmi pada 6 Januari 2026.

Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menyambut aspirasi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian konflik secara musyawarah. Ia mendorong agar permasalahan di tubuh Koperasi Kebun Kelumpang Bersama diselesaikan melalui dialog terbuka guna mencapai kesepakatan bersama.

Mediasi dijadwalkan berlangsung di Desa Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, dan akan melibatkan pemilik plasma, pengurus koperasi, serta pihak terkait.

Ketua Umum LSM AMDK, Khairatun N., mengatakan persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang dinilai minim. Bahkan, menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terdapat anggota plasma yang tidak menerima pembagian sama sekali.

“Permasalahan ini perlu dibicarakan secara terbuka. Masyarakat pemilik plasma dan pengurus koperasi harus duduk bersama agar jelas duduk persoalannya, termasuk alasan pembagian SHU yang sangat kecil atau tidak dibagikan,” kata Khairatun dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca Juga  Miris! Pemburu di Kotabaru Tewas dan Tertindih Motor Sendiri

Masyarakat pemilik plasma berharap mediasi yang akan digelar dapat menghasilkan kejelasan dan kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Hingga kini, mereka menunggu hasil pertemuan tersebut sebagai langkah awal penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *