Mantan Bupati Kapuas dan Istri Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Palangkaraya

  • Bagikan
Suasana sidang perdana Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).

Palangkaraya – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).

Sidang dengan nomor perkara 17/Pid.sus-TPK/2023/PN Plk oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya yang diketuai Agung Sulistiyono tersebut berlangsung tanpa dihadiri langsung kedua terdakwa.

Pasangan suami istri (pasutri) itu mengikuti persidangan melalui video conference dari ruangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang perdana tersebut, dijadwalkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Hanya saja, para terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan, agar sidang dilaksanakan secara offline.

Kepada awak media, Penasehat hukum para terdakwa, Regginaldo Sultan menyampaikan apresiasi kepada majelis Hakim atas dikabulkannya permintaan sidang secara offline atau tatap muka.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya mengabulkan untuk sidang selanjutnya diupayakan secara langsung,” kata penasehat hukum terdakwa.

Dijelaskannya, dakwakan yang di hadapkan kepada kliennya oleh JPU adalah dakwaan kumulatif, dimana pasal yang di dakwakan adalah pasal 12 B Undang-undang Tipikor dengan Junto pasal 18 dan pasal 11 huruf F Junto pasal 18 Undang-undang Tipikor.

“Kita menghitung ada sekitar 54 tuduhan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ben Brahim baik sendiri maupun bersama-sama dengan Ary Egahni. Sebagaimana dipahami, bahwa perkara tersebut bukan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ungkapnya.

Maka itu, pada kesempatan sidang selanjutnya, (Kamis 24/8/2023), pihaknya akan menyampaikan secara detail keberatan penasihat hukum.

“Pada tahapan Eksepsi, nantinya kita akan sampaikan secara detail keberatan pada persidangan selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Zaenurofiq saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa kedua terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Baca Juga  Polda Kalteng Ungkap Penimbunan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

Ia mengungkapkan, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kapuas beserta istri tersebut.

“Kita akan hadirkan saksi-saksi terkait kasus ini, ada lebih dari 50 orang saksi yang di BAP, nanti akan di saring kembali,” ungkap JPU.

(Rahmad Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *