Bacakabar.id, Kotabaru – Sat Resnarkoba dan Resmob Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru bergerak cepat meringkus gembong pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Sofyan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam dan KBO Reskrim IPDA Ketty Tokan, berlangsung diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru Rabu (29/3/2023).
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Sofyan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam dan KBO Reskrim IPDA Ketty Tokan, berlangsung diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru Rabu (29/3/2023).
Berawal adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli barang haram jenis sabu Satres narkoba bersama Satreskrim melakukan pemantauan dan ternyata benar, tepat Senin (27/3) sekitar pukul 14.30 wita, telah tertangkap berinisial PO (35) dijalan Taman Melatih Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Sementara itu, hari yang sama berinisial PH (34) berhasil ditangkap di Jalan Pattimura Kompleks Pasar Atom Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Barang bukti yang berhasil ditemukan 5 paket sabu dengan berat 2.33 gram dan 1.33 gram, 1 buah pipet kaca, 1 bandol pelastik klip kosong yang digunakan membungkus narkotika jenis sabu,2 potong kemasan bungkus kopi sashet,1 buah Handphone merk vivo warna hitam dan 2 buah Handphone merk Realme warna biru.
Setelah dilakukan pengembangan Sat Resnarkoba dan Sat Resmob Reskrim Polres Kotabaru dihari yang sama kembali tertangkap berinisial KR (42) Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir ditemukan 4 paket sabu dengan berat 2.00 gram dan 1.20 gram.
Polres tidak mau kehilangan buruannya besok harinya kembali menangkap inisial MA (44) di Desa Manunggal RT.01 RW.01 Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu dan di temukan barang bukti 8 paket sabu seberat 237.49 gram dan berat bersih 233.59 gram, 1 buah timbangan digital dan terakhir hasil pengembangan tepat hari Selasa, (28/3) sekitar pukul 07.30 wita berhasil menangkap inisial PNA (29) Jalan Pegangsaan GG nangka, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
5 orang tersangka langsung diamankan di Polres Kotabaru bersama barang bukti jenis narkoba yang ditemukan untuk di proses lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan berupa pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,”tandasnya.(Wan)












