Bacakabar.id, SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara saat ini menangani kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur, yang terjadi di Kota Sukamara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna membenarkan pihak nya saat ini sedang menanggani perkara persetubuhan anak di bawah umur.
“Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban pada kejadian persetubuhan yang ke empat kalinya,” ungkap Made, saat press realise. Kamis, (23/2/2023) di Aula Mapolres Sukamara.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan pada 20 Agustus 2022.
Selanjutnya, kejadian kedua pada September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, dimna korban kembali dipaksa melakukan hal yang sama, yang terjadi di barak tempat tinggal korban bersama orangtuanya.
Tak sampai disitu, pelaku pembali melancarkan aksinya di lokasi yang sama pada Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Made menyebut pelaku setiap melakukan persetubuhan selalu membuang spermanya di atas perut korban yang merupakan teman dekat pelaku yang baru berusia 13 tahun.
“Hingga terulang kembali yang ke empat dan diketahui oleh orang tua korban yang tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan untuk pelaku tidak dilakukan penahanan, kerena masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
“Saat ini hanya wajib lapor, kita masih mengasih kelonggaran pelaku untuk tetap bisa bersekolah.” imbuhnya.
Terhadap pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah.
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE
Editor : Barlis











