Legislator Kalteng Imbau Prokes Tetap diterapkan di Bulan Ramadhan

  • Bagikan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Abdul Razak – Foto A. Prianto R

Bacakabar.idPalangka Raya, Bulan suci Ramadhan ini tentunya menjadi momentum untuk meningkatkan iman dan takwa, khususnya bagi umat islam di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Abdul Razak mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap melakukan aktivitas sehari-hari.

“Seperti yang kita tahu angka Covid-19 sudah melandai, namun kita imbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena bagaimanapun Covid-19 saat ini belum sepenuhnya hilang,” ucap politisi senior partai Golkar Kalteng kepada awak media ini Jum’at (8/4/2022).

Dia menambahkan bahwa dengan melandainya angka Covid-19, tentu adalah hal yang positif dan hal tersebut jangan membuat kita serta merta melupakan protokol kesehatan, karena bagaimanapun juga prokes adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan semua orang untuk memutus mata rantai Covid-19.

Sementara itu, pada bulan Ramadhan di tahun 2022 ini Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan salah satunya berkaitan dengan mudik lebaran, dimana kebijakan tersebut mengikuti angka kasus Covid-19 yang telah melandai.

Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19. Ada aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2 yang perlu ditaati pemudik.

SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu. Aturan mudik terbaru berlaku bagi seluruh PPDN yang mudik dengan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, mapaun kereta api antar kota.

Baca Juga  Dihadapan Jurnalis dan Mahasiswa, Dishub Palangka Raya Perkenalkan Aplikasi "Si-Lancip"

Untuk mengetahui lebih jelas apa saja yang harus dipersiapkan saat akan melakukan perjalanan mudik. Simak aturan mudik lebaran 2022 ini wajib dipahami pemudik yang belum vaksin booster.

Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi 1 dan 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan.
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Melakukan Vaksinasi Booster. Dimana dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan sebagai berikut:

Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat akan melakukan perjalanan.

Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Vaksin Dosis 1 Dalam SE yang berlaku, aturan mudik lebaran yang baru vaksin dosis 1 berlaku ketentuan sebagai berikut:
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat akan melakukan perjalanan.
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus.
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:

Kondisi kesehatan khusus:
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat akan melakukan perjalanan.
Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Sedangkan Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
Tidak harus melakukan tes Covid-19.
Tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi
Wajib didampingi pendamping yang juga melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat.

Baca Juga  Kadishub Kalteng Sampaikan Ini Saat Rakornis 2023

Penulis: A. Prianto R

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *