“Pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam, tipiring dan perkara lainnya, sehingga pihak penegak hukum memberikan ganjaran kepada pelakunya dan barang bukti hasil kejahatannya dimusnahkan yang sudah berkekuatan tetap atau Inkrah,” Ungkap Syairi Mukhlis usai pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kotabaru Jum’at (8/4/2022).
Tentunya, sambungnya. Pemberantasan ini tidak bisa dilakukan aparat sendiri, tapi perlu dukungan lapisan masyarakat dan para ulama, bahwa bagaimana menanggulangi peredaran narkoba di kabupaten Kotabaru.
“Saya berharap mari kita bersama-sama untuk memberantas peredaran narkotika, karena pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini, hampir kurang lebih 60 gram, jadi kasus perkara yang menonjol masih kasus narkoba khususnya kabupaten Kotabaru,” harap Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru itu.
Peredaran narkoba tidak bisa dibiarkan karena akan merusak para generasi penerus bangsa terutama di wilayah hukum Kotabaru ini. Pungkasnya (Wan)