Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Laut

Layanan Paspor Hadir di MPP Tanah Laut, Warga Tak Perlu ke Banjarbaru

×

Layanan Paspor Hadir di MPP Tanah Laut, Warga Tak Perlu ke Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
warga mengurus paspor di mpp tanah laut pelaihari dengan layanan imigrasi yang lebih mudah dan cepat
Warga mengurus pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Laut yang kini memudahkan layanan tanpa harus ke Banjarbaru.

TANAH LAUT – Layanan pembuatan paspor kini resmi hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Laut. Kehadiran layanan ini disambut antusias masyarakat, yang sejak pagi memadati lokasi untuk mengurus dokumen perjalanan, Sabtu (4/4/2026).

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan. Layanan tersebut menjadi solusi bagi warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan ke Banjarbaru dengan waktu tempuh sekitar satu setengah jam.

Salah satu pemohon, Nur Hidayati, warga Pelaihari, mengaku terbantu dengan hadirnya layanan tersebut. Ia menilai proses pembuatan paspor berjalan cepat dan mudah selama persyaratan dokumen lengkap.

Paspor yang diurusnya rencananya akan digunakan untuk keperluan ibadah umroh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Laut, Budi Andrian Sutanto, menjelaskan bahwa layanan ini masih dalam tahap uji coba dengan kuota terbatas.

Untuk sementara, pelayanan dibuka setiap Sabtu di awal bulan dengan kuota sebanyak 50 pemohon. Namun, melihat tingginya minat masyarakat, kuota tersebut berpotensi untuk ditambah.

Ia menambahkan, sistem pendaftaran dilakukan secara daring melalui Kantor Wilayah Imigrasi setiap tanggal 20, sedangkan proses pembuatan paspor dilaksanakan di MPP pada awal bulan berikutnya mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.

Menurutnya, kehadiran layanan ini bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik tanpa harus keluar daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna, mengatakan pembatasan kuota merupakan bagian dari kesepakatan awal antara pihak imigrasi dan pemerintah daerah.

Meski demikian, ia membuka peluang penambahan kuota seiring tingginya antusiasme masyarakat. Ke depan, kerja sama layanan keimigrasian juga berpotensi diperluas, tidak hanya terbatas pada pembuatan paspor.

Baca Juga  DPRD Tanah Laut Tetapkan Pembentukan Pansus untuk Tiga Raperda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *