Pelaihari – Pengedar sabu berinisial MW (27) ditangkap Ipda Karia Jaya yang baru tiga hari menjabat sebagai Kapolsek Pelaihari.
Penangkapan terjadi di Jalan Parit Mas, Desa Angsau, Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,08 gram, satu unit HP Vivo biru, dan uang Rp50.000.
Kapolsek mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di atas pagar yang diakui miliknya,” ujar Ipda Karia Jaya.
Dua saksi berinisial MB dan MAR juga diamankan. Keduanya mengaku sempat membeli sabu dari MW.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












