Blitar

Polres Blitar Tangani Dugaan Persetubuhan Remaja di Rumah Kos

×

Polres Blitar Tangani Dugaan Persetubuhan Remaja di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini

BLITAR — Satreskrim Polres Blitar mendalami laporan dugaan persetubuhan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun di sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kasus tersebut dilaporkan setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban kemudian mendatangi Mapolsek Wlingi untuk membuat laporan.

Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Benar adanya laporan kejadian dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Wlingi. Saat ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan,” kata Muheni, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Muheni, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban disebut telah bersepakat bertemu dengan salah satu terlapor berinisial R.

R kemudian menjemput korban di kediamannya dan membawanya ke rumah rekannya berinisial D di Kecamatan Selopuro. Ketiganya selanjutnya menuju sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi.

Dalam perjalanan, mereka disinyalir sempat membeli minuman keras. Setibanya di rumah kos pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, kedua terlapor mengonsumsi minuman tersebut, sementara korban berada di ruangan sambil menggunakan telepon seluler.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kedua terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di rumah kos tersebut.

Setelah kejadian, korban diantar kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

“Korban dan terlapor saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Petugas juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, terlapor, dan saksi-saksi,” jelas Muheni.

Penulis: agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *