KOTABARU, Bacakabar – Tim gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Kotabaru dan Bea Cukai Kotabaru menggagalkan peredaran 31.600 batang rokok ilegal di perairan Selat Laut, Selasa (3/6/2025). Tim menghentikan dan memeriksa kapal layar motor (KLM) Prabu Wijaya 88 yang membawa ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr.Opsla., mengungkapkan keberhasilan ini berkat sinergi antara unsur intelijen dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal.
“Kami menerima laporan dari intelijen dan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran publik dalam memerangi rokok ilegal di Kotabaru semakin tinggi,” ujar Letkol Harun.
Tim langsung mengamankan kapal beserta empat awak kapal, terdiri dari satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK). Petugas juga menyita 1.580 bungkus rokok berbagai merek yang totalnya mencapai 31.600 batang.
Petugas menindak pengangkutan rokok ilegal ini karena melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan. Kapal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.
Letkol Harun menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar aspek pelayaran, tetapi juga menyentuh pelanggaran kepabeanan yang berdampak fiskal.
“Kami akan terus melakukan operasi bersama Bea Cukai, Polri, dan masyarakat demi menjaga wilayah perairan Kotabaru dari praktik penyelundupan barang ilegal,” tegasnya.












